ACEH
ACEH

Berkali-kali Ditutup, Tambang Ilegal di Aceh Tetap Menjamur

“Pemerintah telah hadir dalam penanganan kasus PETI ini. Sejak tahun 2014 telah dibuat Instruksi Gubernur tentang moratorium tambang, menghentikan peredaran merkuri ilegal dan lainnya,” ujar Khairil.

Selain itu, kata dia, adanya imbauan bersama yang melibatkan Gubernur, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan Wali Nanggroe, yang dilakukan secara persuasif untuk meninggalkan pertambangan illegal tersebut.

Khairil menjelaskan, pada 2020 adanya Instruksi Gubernur yang meminta Bupati/Walikota untuk mengusulkan wilayah yang ada di kabupaten/kota sebagai wilayah calon BPM.

“Contoh kasus PT Woyla, selain PETI terjadi di kawasan PT Woyla, dan juga terjadi di kawasan hutan lindung, sehingga di wilayah seperti Geumpang, sebagian tidak bisa ditetapkan sebagai BPM,” tuturnya.

Ia menuturkan di Aceh Selatan kegiatan PETI ada di wilayah eksisting PT lain, begitu juga di Aceh Tengah, yang ada di wilayah PT Linge Mineral, kecuali di Aceh Jaya. Untuk kasus Aceh Jaya, sebelumnya pernah diusulkan oleh Bupati Azhar Abdurrahman, namun usulan ini tidak di approve oleh Pemerintah Pusat, sehingga saat ini wilayah Gunong Ujeun di Aceh Jaya tidak bisa ditetapkan sebagai BPM.

Dalam pengusulan wilayah BPM, hal itu harus diusulkan oleh Kabupaten/Kota, dimana pemerintah lokal harus melakukan eksplorasi, tidak adanya tumpang tindih, dan secara ekonomis layak. Selain itu, wilayah tambang sudah tidak lagi menggunakan alat berat, semuanya harus menggunakan peralatan konvensional.

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah hadir, sehingga saat ini paling penting adalah melakukan sinergi mencari solusi. Sehingga pengajuan BPM dari Kabupaten/Kota, yang kemudian diajukan ke provisi dan kemudian ke ESDM.

“Saat ini penindakan PETI bentuknya adalah penindakan pidana, pasal 161, dengan denda maksimal 100 Milyar, dan hukuman maksimum 5 tahun,” sebutnya.

Disisi lain, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi, menjelaskan bahwa dalam hal penegakan hukum di bidang PETI tidak bisa bicara penegakan hukum semata, tapi harus dari hulu ke hilir.

Sebab, lanjut dia, kondisi ini melibatkan masyarakat, ekonomi, sehingga jika hanya melalui mekanisme hukum, maka tidak akan selesai, sebab semakin hari semakin menjamur sehingga harus kita pikirkan solusi secara bersama.

“Contoh di Meulaboh, di satu titik PETI di Pantai Cermin, ada ribuan orang bergantung hidup dengan bekerja di tambang ilegal. Jika hanya pihak kepolisian yang turun, jika dengan kekuatan kecil, bisa jadi akan membahayakan dari sisi keamanan aparat di lapangan,” jelas Mulyadi.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website