Senin, 03/06/2024 - 18:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengguna Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polresta Bogor

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 BOGOR — Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan penangkapan itu berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu. Setelah digeledah, polisi tidak menemukan narkoba pada pelaku.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
BRI Liga 1 Rampung, BRImoJuara Menggema

“Namun di tasnya ditemukan senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya, ada enam butir peluru tajam 9 milimeter, kalibernya, beserta magasinnya,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Setelah digeledah, sambung Bismo, polisi melakukan tes urin terhadap pelaku. Hasilnya, hasil tes urin pelaku menunjukkan positif amphetamin atau sabu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Bismo mengatakan, pelaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga di pasar malam. Meski belum digunakan, hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nyawa seseorang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Ada 36 Bus Transjakarta Hilang di Terminal Pulogebang, Begini Respons Dishub DKI

Dari keterangannya yang didapat dari pelaku, Bismo mengatakan, senjata api tersebut dibelinya dari perdagangan di sebuah marketplace. Senjata api itu dibeli sekitar tiga bulan lalu seharga Rp 6 juta.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terkait perdagangan ini, dan melakukan patroli cyber terhadap hal yang ilegal. Mulai dari perdagangan senjata api, penipuan melalui daring, prostitusi juga melalui aplikasi Michat,” kata Bismo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Pelaku dijerat dengan UU darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

sumber : Shabrina Zakaria

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi