Selasa, 30/04/2024 - 23:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengguna Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polresta Bogor

ADVERTISEMENTS

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BOGOR — Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan penangkapan itu berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu. Setelah digeledah, polisi tidak menemukan narkoba pada pelaku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tuntut Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Kades di Aceh Geruduk Kantor Gubernur
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Namun di tasnya ditemukan senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya, ada enam butir peluru tajam 9 milimeter, kalibernya, beserta magasinnya,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Setelah digeledah, sambung Bismo, polisi melakukan tes urin terhadap pelaku. Hasilnya, hasil tes urin pelaku menunjukkan positif amphetamin atau sabu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bismo mengatakan, pelaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga di pasar malam. Meski belum digunakan, hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU

Dari keterangannya yang didapat dari pelaku, Bismo mengatakan, senjata api tersebut dibelinya dari perdagangan di sebuah marketplace. Senjata api itu dibeli sekitar tiga bulan lalu seharga Rp 6 juta.

“Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terkait perdagangan ini, dan melakukan patroli cyber terhadap hal yang ilegal. Mulai dari perdagangan senjata api, penipuan melalui daring, prostitusi juga melalui aplikasi Michat,” kata Bismo.

Pelaku dijerat dengan UU darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Shabrina Zakaria

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi