Simeulue- Seorang warga negara Australia Risby Jones Bodhi Mani (22) yang melakukan penganiayan terhadap salah seorang warga Simeulue terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko menyampaikan, pelaku WN Australia yang menganiaya warga Simeulu itu akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2.
“Jika terbukti korban mengalami luka berat, maka tersangka akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2, maksimal penjara 5 tahun,” kata Jatmiko.
Sebelumnya, pada Kamis, (27 April 2023) pelaku mengamuk dan menyerang security dan beberapa orang yang ia lewati saat keluar dari kamar penginapan. Diduga pelaku mengalami depresi akibat mengkonsumsi minuman berakohol.
“Saat keluar dari kamar, pelaku bertemu korban (Edi Ron) dan dipukul hingga terjatuh, kemudian pelaku mengangkat sepeda motor lalu menimpa ke badan korban hinga menyebabkan luka dan dilarikan ke RS,” jelas Jatmiko.
Akibat serangan WN Australia itu, Edi Ron dilarikan ke RSUD Simeulu untuk mendapatkan perawatan. Kaki sebelah kanan korban mengalami luka sobek dan 50 luka jahitan lainnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol kaca minuman bermerek Absolut Vodca dengan komposisi 40% alkohol, dan 1 (satu) lembar hasil visum atas nama Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Simeulue.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…