Kejaksaan Swedia Terbitkan Perintah Penangkapan Rasmus Paludan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Rasmus Paludan, pemimpin partai anti-Islam sayap kanan Denmark Stram Kurs (Garis Keras), membakar mushaf Alquran di depan kedutaan Turki di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023).. Aksi itu ditanggapi dengan kemarahan dan protes di sekitar dunia sejak Paludan membakar kitab suci umat Islam di Stockholm seminggu sebelumnya.

ADVERTISEMENTS

SWEDIA — Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan in absentia untuk politisi sayap kanan Denmark-Swedia Rasmus Paludan. Paludan telah membakar salinan kitab suci umat Islam, Alquran di depan kedutaan Turki beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kantor Kejaksaan Malmo mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Paludan karena dicurigai melakukan “beberapa kejahatan,” lapor surat kabar Swedia Aftonbladet.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Paludan telah diselidiki beberapa bulan lalu karena “hasutan terhadap sekelompok orang, penghinaan dan serangan kasar terhadap seorang pejabat,” kata Aftonbladet dilansir dari Daily Sabah, Ahad (7/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Berbicara kepada surat kabar tersebut, Paludan mengklaim bahwa “Polisi Swedia pada umumnya dan polisi Malmo pada khususnya tidak ingin melindungi saya, jadi berbahaya bagi saya untuk datang ke Swedia. Karenanya Paludan mengatakan bahwa dia hanya ingin bersaksi secara virtual dari Denmark dengan bantuan polisi Denmark.

ADVERTISEMENTS

Paludan membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari di bawah perlindungan polisi dan dengan izin dari otoritas Swedia. Pada pekan berikutnya, dia membakar salinan Alquran di depan sebuah masjid di Denmark, yang memicu kecaman dari banyak negara mayoritas Muslim, termasuk Turki.

ADVERTISEMENTS

Kerusuhan pecah di kota Malmo, Norrkoping dan Jönköping serta di ibu kota Stockholm, menyebabkan 125 kendaraan polisi rusak dan 34 petugas terluka, dan 13 orang ditahan.

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version