Senin, 03/06/2024 - 20:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahli Ungkap Alasan Hukuman Dody Prawiranegara Pantas Diperberat

 JAKARTA — Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memandang hukuman terhadap eks Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara (DP) pantas lebih berat ketimbang putusan Hakim. Dody terjerat kasus peredaran sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Dody divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memknta Dody dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Aih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat,” kata Reza dalam keterangannya pada Kamis (11/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Reza mensinyalir putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, menurutnya pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan. Ia berbeda tafsiran terkait dengan “mengakui perbuatannya” sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Korsel, Airlangga Beri Apresiasi

“Selama persidangan, DP menyebut dia diperintah TM dan takut untuk menolaknya. Pada sisi itu, saya masih belum teryakinkan,” ujar Reza. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Alasan pertama, Reza menyebut dari perhitungan sabu menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi. Alasan kedua, dua kali DP mengaku menolak perintah TM, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan. Dan karena DP menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi TM (sekiranya instruksi itu dianggap ada),” ujar Reza. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Reza menyebut alasan berikutnya ialah DP terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak karirnya di Polri. Ia menduga keterlibatan DP dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu. Alasan keempat, pertimbangan hakim bahwa “DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan” bukan karena keputusan atau sikap DP sendiri. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kebiasaan Gila di Maskapai Dibongkar Pramugari Cantik ini, Umbar Soal 'Main' Berempat di Satu Kamar...
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Tapi karena dia terlanjur diringkus Polda Metro Jaya (PMJ). Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan,” ujar Reza. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

Reza juga menyayangkan kepolisian tak terang-terangan soal status DP apakah termasuk pengguna narkoba atau tidak. “PMJ tidak menyampaikan ke publik apakah DP juga menjalani tes urin dan bagaimana hasilnya: positif atau negatif,” sebut Reza. 

Diketahui, DP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi