Selasa, 07/05/2024 - 21:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Cina Hukum Seumur Hidup Warga Hong Kong Pemegang Paspor AS

ADVERTISEMENTS

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Otoritas Cina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada John Shin Wan Leung, seorang warga Hong Kong pemegang paspor Amerika Serikat (AS). Leung dihukum atas tuduhan melakukan tindakan spionase.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BEIJING — Otoritas Cina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada John Shin Wan Leung, seorang warga Hong Kong pemegang paspor Amerika Serikat (AS). Leung dihukum atas tuduhan melakukan tindakan spionase.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Leung juga dikenai hukuman pencabutan hak politik seumur hidup dan harta kekayaannya sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp 1 miliar disita, demikian putusan pengadilan tingkat banding di Suzhou, Provinsi Jiangsu, Senin (15/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Xi Jinping dan Macron Sepakat Tolak Serangan Israel ke Rafah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut pihak pengadilan, Leung kelahiran tahun 1945 memegang kartu identitas permanen Hong Kong dan Makau serta paspor AS. Pada 12 April 2021, aparat penegak hukum Suzhou menangkap Leung atas tuduhan melakukan tindakan spionase.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Penangkapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana Republik Rakyat Cina, demikian putusan pengadilan Suzhou. Pada 26 April 2023, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Cina mengesahkan amandemen Undang-Undang Anti-Spionase.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mesir dan PBB Sepakat Israel Harus Akhiri Segera Penindasan Warga Sipil di Gaza 

Undang-undang yang menyempurnakan undang-undang sebelumnya itu berlaku efektif per 1 Juli 2023. “Pengadilan Menengah Suzhou telah merilis putusan perkara tersebut,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina (MFA) Wang Wenbin saat dimintai komentarnya mengenai hukuman seumur hidup seorang warga Hong Kong pemegang paspor AS itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi