Ini Tiga Alasan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diadukan ke Komnas HAM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mengadukan tindakan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut dipandang menebar ujaran kebencian menyasar warga Muhammadiyah. 

ADVERTISEMENTS

Taufiq menyebut APH dan TDj pertama melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan. Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujarannya yang menyatakan akan membunuh warga Muhammadiyah sebab memiliki keyakinan ijtihad terkait standar penetapan penghitungan kalender islam yang dianggap berbeda dengan versi yang APH yakini.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan TDj melakukan tindakan berupa ujaran-ujaran di sosial media maupun web blognya yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah, dengan menyatakan bahwa pilihan metode hisab sebagai metode penghitungan dan penetapan kalender islam yang diyakini dan dipraktikkan oleh Muhammadiyah sebagai “usang”. Pernyataan TDj ini dipantau LBH-AP PP Muhammadiyah dilontarkan secara berulang-ulang.

ADVERTISEMENTS

“Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh APH dan TDj merupakan bentuk pelanggaran HAM, yang dalam hal ini adalah hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan yang seyogyanya telah dijamin,” tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Kedua, APH maupun TDj disebut melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan Identitas Suku, Ras, Agama, dan AntarGolongan (SARA). Tindakan ini meliputi pada sikap, pernyataan, dan ujaran/anjuran yang sifatnya tendensius dengan menyerang dan membedakan keyakinan beragama warga Muhammadiyah yang berpegang pada ijtihad metode hisab dalam penghitungan dan penetapan kalender islam. Padahal keduanya merupakan ASN yang terikat pada norma-norma profesionalisme, kode etik dan disiplin ASN.

ADVERTISEMENTS

“Keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasiskan sikap keyakinan/keagamaan,” ucap Taufiq. 

ADVERTISEMENTS

Ketiga, …

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version