Sabtu, 27/07/2024 - 12:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Tiga Alasan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diadukan ke Komnas HAM

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mengadukan tindakan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut dipandang menebar ujaran kebencian menyasar warga Muhammadiyah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Taufiq menyebut APH dan TDj pertama melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan. Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujarannya yang menyatakan akan membunuh warga Muhammadiyah sebab memiliki keyakinan ijtihad terkait standar penetapan penghitungan kalender islam yang dianggap berbeda dengan versi yang APH yakini.

Berita Lainnya:
Jorge Martin Raih Posisi Start Terdepan GP Jerman
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Sedangkan TDj melakukan tindakan berupa ujaran-ujaran di sosial media maupun web blognya yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah, dengan menyatakan bahwa pilihan metode hisab sebagai metode penghitungan dan penetapan kalender islam yang diyakini dan dipraktikkan oleh Muhammadiyah sebagai “usang”. Pernyataan TDj ini dipantau LBH-AP PP Muhammadiyah dilontarkan secara berulang-ulang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh APH dan TDj merupakan bentuk pelanggaran HAM, yang dalam hal ini adalah hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan yang seyogyanya telah dijamin,” tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

Berita Lainnya:
Terungkap Motif Istri Bunuh Suaminya di Bekasi, Ternyata...
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Kedua, APH maupun TDj disebut melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan Identitas Suku, Ras, Agama, dan AntarGolongan (SARA). Tindakan ini meliputi pada sikap, pernyataan, dan ujaran/anjuran yang sifatnya tendensius dengan menyerang dan membedakan keyakinan beragama warga Muhammadiyah yang berpegang pada ijtihad metode hisab dalam penghitungan dan penetapan kalender islam. Padahal keduanya merupakan ASN yang terikat pada norma-norma profesionalisme, kode etik dan disiplin ASN.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasiskan sikap keyakinan/keagamaan,” ucap Taufiq. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Ketiga, …

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [67] Listen
He said, "Indeed, with me you will never be able to have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [67] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi