Kamis, 02/05/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Tiga Alasan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Diadukan ke Komnas HAM

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM menerima pengaduan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dua peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin pada Selasa (16/5/2023). LBH PP Muhammadiyah sebut ada tiga alasan lapor AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mengadukan tindakan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut dipandang menebar ujaran kebencian menyasar warga Muhammadiyah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Taufiq menyebut APH dan TDj pertama melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan. Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujarannya yang menyatakan akan membunuh warga Muhammadiyah sebab memiliki keyakinan ijtihad terkait standar penetapan penghitungan kalender islam yang dianggap berbeda dengan versi yang APH yakini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sedangkan TDj melakukan tindakan berupa ujaran-ujaran di sosial media maupun web blognya yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan warga Muhammadiyah, dengan menyatakan bahwa pilihan metode hisab sebagai metode penghitungan dan penetapan kalender islam yang diyakini dan dipraktikkan oleh Muhammadiyah sebagai “usang”. Pernyataan TDj ini dipantau LBH-AP PP Muhammadiyah dilontarkan secara berulang-ulang.

ADVERTISEMENTS

“Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh APH dan TDj merupakan bentuk pelanggaran HAM, yang dalam hal ini adalah hak kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan yang seyogyanya telah dijamin,” tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Komnas HAM Minta DKPP Cermati Prinsip UU TPKS Saat Proses Pengaduan Terhadap Ketua KPU

Kedua, APH maupun TDj disebut melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan Identitas Suku, Ras, Agama, dan AntarGolongan (SARA). Tindakan ini meliputi pada sikap, pernyataan, dan ujaran/anjuran yang sifatnya tendensius dengan menyerang dan membedakan keyakinan beragama warga Muhammadiyah yang berpegang pada ijtihad metode hisab dalam penghitungan dan penetapan kalender islam. Padahal keduanya merupakan ASN yang terikat pada norma-norma profesionalisme, kode etik dan disiplin ASN.

“Keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasiskan sikap keyakinan/keagamaan,” ucap Taufiq. 

Ketiga, …

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi