Makin Berani, Sekelompok Pemuda Gelar Aksi di Monas Kibarkan Bendera Pelangi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Lini masa Twitter diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan bendera pelangi LGBT terbentang di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam foto tersebut, tampak puluhan orang tengah berkumpul di depan sebuah panggung kecil di kawasan monas.

ADVERTISEMENTS

Awalnya foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sosmedkeras pada Selasa (24/5/2023). Foto pertama menunjukkan seorang laki-lali tengah berorasi di hadapan puluhan orang.

Di bawah tempat pijakan orasi tersebut terbentang bendera merah, kuning, hijau, biru merah yang identik dengan lambang LGBT. Di foto kedua, seorang perempuan mengenakan topi penyihir tampak sedang berorasi di panggung yang sama.

Baca: Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

ADVERTISEMENTS

Namun pengambilan kedua foto tersebut terlihat berbeda dari kedua sisi. Tampak di foto tersebut sejumlah orang membawa poster tulisan. Di belakangnya, Tugu Monas terpampang nyata.

ADVERTISEMENTS

Belum diketahui kapan aksi tersebut terselenggara. Akun @sosmedkeras hanya memberikan cuplilan foto dan keterangan yang tidak menunjukkan waktu dan tempat. “Gimana pendapat kalian gaes?” kata keterangan akun tersebut seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

Seperti terpantau Republika.co.id, unggahan pada akun centang biru tersebut telah mendapatkan perhatian lebih dari 7,3 juta impresi. Sementara terdapat 2.129 retweet dan juga disukai sebanyak lebih dari 25 ribu akun. Tidak hanya itu, foto tersebut juga ramai dikomentari oleh akun yang terverifikasi berlogo centang biru.

ADVERTISEMENTS

Republika.co.id sedang berupaya menghubungi pihak terkait seperti Satpol PP DKI maupun kepolisian, dan pemerintah daerah terkait aksi dukungan untuk gerakan LGBT tersebut. Seperti ramai dibicarakan di media massa dan media sosial terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang LGBT.

ADVERTISEMENTS

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version