Minggu, 16/06/2024 - 23:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ingatkan Dampak Putusan MK, Legislator: Hakim MK Juga Harusnya Jabat 5 Tahun

 JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, putusan tersebut juga memiliki potensi konsekuensi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Komisi III DPR saat ini tengah melakukan revisi UU MK, yang sudah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali. Revisi terakhir terjadi pada 2020 dan sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (1/9/2020).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Adapun putusan MK terhadap masa jabat pimpinan KPK, dinilainya akan juga berdampak dengan masa jabatan hakim MK, yang diatur dalam Pasal 87. Jelasnya, Pasal 87 UU MK saat ini menjelaskan, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Sedangkan dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance. Secara tak langsung, MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan atau komisioner lembaga-lembaga negara semacam ini selama lima tahun.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Dengan berlandaskan asas keadilan itu, DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang akan dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Agar keduanya tak dianggap menyalahkangunakan kewenangan, yang merupakan dampak putusan MK itu, tentu DPR secara tak langsung akan dipaksa melakukan revisi terhadap masa jabatan pejabat lembaga negara, termasuk masa jabatan hakim MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
DPR: Revisi UU MK Sudah Masuk Tahap Persetujuan

“Saya kaget juga, kok ada lembaga negara mengatakan lembaga negara lain abuse of power. Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden, presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden,” ujar Arsul saat ditemui di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Nah supaya kita tidak abuse of power lagi, maka ini harus diubah. Konsekuensinya adalah semua hakim MK yang sudah lima tahun ya harus berakhir,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Berdasarkan UU 7/2020 yang merupakan revisi ketiganya, masa jabat hakim MK adalah maksimal 15 tahun. Sementara, pada UU MK yang pertama, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk lima tahun berikutnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Lalu, dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU MK yang digelar tertutup pada Rabu (24/5/2023), pemerintah diklaim setuju agar masa jabat hakim MK diturunkan lima tahun, menjadi 10 tahun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Infrastruktur dan Utang Pemerintah Pusat

Namun sekali lagi, putusan MK terkait masa jabat pemimpin KPK akan membuat kegamangan dalam pembahasan revisi UU MK. Sebab, DPR tentu tak ingin dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melanggar asas keadilan dengan menjadikan masa jabat hakim MK menjadi 10 tahun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Artinya yang saya tekankan, maka bagi kita di DPR, saya sampaikan pendapat saya, maka putusan MK terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK itu berimplikasi bukan tidak hanya terhadap UU KPK yang berarti harus disesuaikan, empat tahun ke lima tahun, tapi juga berimplikasi pada UU MK itu sendiri yang sekarang itu sedang kami bahas,” ujar Arsul.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Pasal 87 yang 15 tahun itu, maka harus dikembalikan kepada UU MK yang pertama kali (UU Nomor 24 Tahun 2003), yang pertama itu sebelum diubah itu, masa jabatan hakim MK itu lima tahun,” sambung Wakil Ketua MPR itu.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا الكهف [86] Listen
Until, when he reached the setting of the sun, he found it [as if] setting in a spring of dark mud, and he found near it a people. Allah said, "O Dhul-Qarnayn, either you punish [them] or else adopt among them [a way of] goodness." Al-Kahf ( The Cave ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi