Sabtu, 27/07/2024 - 08:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Proporsional Tertutup Pemilu Bocor, MK: Baru Disimpulkan 31 Mei

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Ahad (28/5/2023) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Menurut dia, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan. Ditanya waktunya, dia mengaku belum mengetahuinya.

Berita Lainnya:
Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945, PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

Berita Lainnya:
Selain Dipecat, Komnas Perempuan Dorong Ketua KPU Dijerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا جَاوَزَا قَالَ لِفَتَاهُ آتِنَا غَدَاءَنَا لَقَدْ لَقِينَا مِن سَفَرِنَا هَٰذَا نَصَبًا الكهف [62] Listen
So when they had passed beyond it, [Moses] said to his boy, "Bring us our morning meal. We have certainly suffered in this, our journey, [much] fatigue." Al-Kahf ( The Cave ) [62] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi