Kamis, 16/05/2024 - 17:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kadin Minta Pemerintah dan Pengusaha Bahas Aturan Ekspor Pasir Laut

Pasir laut (ilustrasi). Kadin minta pemerintah dan pengusaha duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis ekspor pasir laut.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, mengatakan, pemerintah dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mengkaji aturan teknis terkait dengan ekspor pasir laut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Diana mengatakan, sebelumnya ekspor pasir laut masih dibatasi oleh pemerintah. Namun kini telah dibuka seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Pemerintah mendengar aspirasi ini. Mudah-mudahan nanti bisalah dengan pengusahanya sendiri, dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu,” ujar Diana ditemui dalam Jakarta Energy Forumdi Jakarta, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BKPM: Solo Great Sale Buka Peluang Investasi Baru

Diana menyampaikan, selama ini ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan oleh semua pengusaha meski sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dengan dibukanya kebijakan baru tersebut, Diana berharap agar mendapat kejelasan perihal tata aturan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kebijakan ekspor pasir laut dinilai akan diminati banyak pengusaha. Menurut Diana, pendapatan dari ekspor tersebut cukup besar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Menurut Pasal 9 ayat 2, pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Lion Parcel Targetkan Volume Pengiriman Naik 50 Persen pada 2024

Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan. Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi