Menkumham: 132 WNA Nakal Dideportasi Sejak Januari

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Tangkapan layar seorang bule telanjang saat berlangsungnya pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Polda Bali telah memeriksa bule tersebut.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah diinstruksikan untuk menindak warga negara asing (WNA) yang berulah di Indonesia. Termasuk mereka yang berulah di Bali akan dipastikan langsung dideportasi ke negara asalnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kalau dia nakal kita deport (deportasi) dan cekal. Sudah dideport 132 (WNA) dalam Januari sampai Mei,” ujar Yasonna usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ia juga sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada WNA untuk tidak bertindak aneh. Jika ada yang melanggar, ia pastikan WNA tersebut akan langsung dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENTS

“Jadi saya waktu kemarin datang, Menteri Kehakiman Rusia dia bilang kepada warganya kamu harus taat kepada hakim di negara manapun. Kalau dibilang kepada saya, kalau melanggar hukum, kalau pidana hukun, kalau melanggar kemigrasian, deportasi cekal itu harus kita lakukan,” ujar Yasonna.

ADVERTISEMENTS

Dinas Pariwisata (Dispar) Bali langsung melakukan koordinasi dengan komponen pariwisata dan aparat hukum terkait WNA dari Jerman yang berulah menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun melakukan komunikasi dengan Polda Bali, Polres Gianyar, Satpol PP Bali, Kemenkumham Bali, dan pengelola daya tarik wisata.

ADVERTISEMENTS

“Ini untuk mengingatkan terus menerus dan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap wisatawan agar pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang ada bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya.

ADVETISEMENTS

Ia mengatakan, munculnya video WNA berinisial DT yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Ubud membuat gerah Pemprov Bali, karena mencoreng citra positif pariwisata Pulau Dewata. Apalagi Pemprov Bali tengah gencar membangun pariwisata berkualitas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.

“Koordinasi sedang terus kami lakukan saat ini untuk mencegah kasus terulang lagi, semakin banyak terjadi pelanggaran dan viral di media sosial, maka akan semakin merusak citra pariwisata Bali di mata internasional,” jelasnya.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version