Polisi Buru 3 DPO Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sistem peradilan anak harus diterapkan jika pelaku maupun korban adalah anak-anak/ilustrasi. FOTO/Net.

ADVERTISEMENTS

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polda Sulteng memburu 3 DPO kasus dugaan asusila anak.

ADVERTISEMENTS

PARIGI MOUTONG — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran tersebut terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Kapolda menyebutkan dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong,ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32). Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS, dan AK.

ADVERTISEMENTS

“Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Ia mengemukakan, saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong. “Karena kasus ini sudah diambil alih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Kapolda juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar. “Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” katanya.

ADVETISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version