Sabtu, 27/04/2024 - 01:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Buru 3 DPO Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

ADVERTISEMENTS

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polda Sulteng memburu 3 DPO kasus dugaan asusila anak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

PARIGI MOUTONG — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran tersebut terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
2 Remaja Open BO di Jaksel Kenal Pelaku Lewat Medsos, Sudah 4 Kali 'Main'

Kapolda menyebutkan dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong,ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32). Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS, dan AK.

ADVERTISEMENTS

“Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Gus Miftah: Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Ia mengemukakan, saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong. “Karena kasus ini sudah diambil alih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” ucapnya.

Kapolda juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar. “Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” katanya.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi