3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mantan dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Mukhtar Marzouk menyampaikan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal keharaman homoseksual.

ADVERTISEMENTS

Syekh Marzouk mengatakan, letak perbedaan pendapat hanya pada hukuman yang diberlakukan kepada pelaku homoseksual. Sebagaimana dilansir laman Youm7, dia memaparkan, ada tiga pendapat soal hukuman yang patut diterapkan pada mereka.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Adapun hukuman bagi pelaku homoseksual, sebagian ulama berpendapat hukumannya sama dengan pelaku zina dan ada yang berpendapat lebih dari itu. Berikut ini ulasan tentang tiga pendapat ulama tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

1. Dibunuh

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Pada pendapat pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku homoseksual, baik gay maupun lesbian, yaitu dibunuh secara mutlak, baik itu dengan dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung.

ADVERTISEMENTS

2. Dihukum seperti pelaku zina

ADVETISEMENTS

Dalam pendapat kedua, ulama berpendapat, hukuman untuk pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina. Maka, jika pelaku belum menikah, dihukum cambuk. Sedangkan bila sudah menikah, ia dirajam.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version