Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Hubungan Suami Istri. Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Setiap pasangan suami-istri berbeda-beda dalam menyalurkan hasrat seksualnya. Setelah menikah, ada seorang suami yang terkadang harus melihat dulu farji atau kemaluan istrinya, sehingga lebih bergairah dalam melakukan hubungan seksual.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Lalu bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berhubungan intim?

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan secara umum dibolehkan bagi suami melihat aurat istri atau sebaliknya baik ketika berhubungan, mandi bersama maupun dalam keadaan yang lain.

ADVERTISEMENTS

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, seperti dalam surat al-Mukminun ayat 5-6, al-Baqarah ayat 187 dan al-Baqarah ayat 223. Begitu juga dalam sebuah riwayat dikisahkan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?”

ADVETISEMENTS

Rasulullah SAW bersabda:

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ( رواه أحمد والترمذي وأبو داود(

Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

“Riwayat tersebut menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya,” dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid di halaman resmi PP Muhammadiyah.

Dua riwayat hadits membicarakan batasan melihat kemaluan suami atau istri…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version