Jumat, 26/04/2024 - 09:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Hubungan Suami Istri. Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Setiap pasangan suami-istri berbeda-beda dalam menyalurkan hasrat seksualnya. Setelah menikah, ada seorang suami yang terkadang harus melihat dulu farji atau kemaluan istrinya, sehingga lebih bergairah dalam melakukan hubungan seksual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Lalu bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berhubungan intim?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan secara umum dibolehkan bagi suami melihat aurat istri atau sebaliknya baik ketika berhubungan, mandi bersama maupun dalam keadaan yang lain.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Benarkah Semua Agama Sama? Begini Penjelasan Buya Hamka dan M Natsir

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, seperti dalam surat al-Mukminun ayat 5-6, al-Baqarah ayat 187 dan al-Baqarah ayat 223. Begitu juga dalam sebuah riwayat dikisahkan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?”

Rasulullah SAW bersabda:

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ( رواه أحمد والترمذي وأبو داود(

Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?

Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

“Riwayat tersebut menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya,” dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid di halaman resmi PP Muhammadiyah.

Dua riwayat hadits membicarakan batasan melihat kemaluan suami atau istri…

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi