Sabtu, 27/07/2024 - 08:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pihak Terdakwa Mario Dandy Minta Sidang Lanjutan Langsung Pemeriksaan Saksi

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Terdakwa Mario Dandy memilih tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara Andreas Nahot Silitonga meminta majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat korban anak David Ozora (DO) langsung menggelar sidang kedua. Yakni, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan mendatang.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Nahot mengatakan, kliennya menerima semua isi dakwaan yang sudah dibacakan JPU di persidangan awal, Selasa (6/6/2023). “Surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum sudah baik buat kami. Karena tertera fakta-fakta yang terungkap, dan menyampaikan keterangannya juga dengan jelas,” kata Nahot kepada majelis hakim saat menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Karena itu dari kami tidak perlu melakukan eksepsi yang mulia (hakim),” tutur Nahot menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Kata Nahot, satu-satunya nilai minus dari isi dakwaan JPU, adalah terkait dengan akurasi usia terdakwa Mario. Dikatakan dalam dakwaan, Mario sudah berusia 20 tahun. Akan tetapi kata Nahot, kliennya itu genap berusia dua dasawarsa pada Oktober 2023 mendatang. “Jadi untuk keberatan dari kami, hanya pada typo (kesalahan penulisan) pada dakwaan yang menyebut terdakwa Mario Dandy berusia 20 tahun,” kata Nahot.

Berita Lainnya:
Geruduk KPK, Sejumlah Ormas Desak Yaqut Ditangkap terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Tetapi kesalahan minor tersebut tak memengaruhi isi dan materi dakwaan. “Jika berkenan, mohon untuk direvisi,” begitu ujar Nahot.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanggapi pernyataan Nahot tersebut. Dan meminta agar jaksa bersedia melakukan revisi usia terdakwa. Terkait dengan langkah tak mengajukan eksepsi itu, pun disampaikan hakim kepada jaksa untuk segera menyiapkan kehadiran saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Kalau pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kita jadwalkan pada sidang berikutnya, untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Alimin.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Hakim Alimin meminta agar sidang pemeriksaan saksi-saksi dipercepat. Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksinya pada dua kali sidang dalam sepekan. Yakni pada sidang lanjutan Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023). Hakim juga meminta agar JPU menghadirkan saksi-saksi yang utama dalam persidangan lanjutan mendatang.

Yakni saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian perkara, dan juga saksi-saksi dari pihak keluarga korban anak DO. “Penuntut umum untuk menghadirkan saksi lima pada sidang Selasa. Dan lima saksi lainnya pada sidang berikutnya Kamis,” ujar hakim.

Berita Lainnya:
Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Ustadzah di Jember Hanya Ditahan Setahun

Pada sidang perdana, Selasa (6/6/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Perbuatan bertiga tersebut dikatakan jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana, dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam. JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidanaå juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا الكهف [30] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - indeed, We will not allow to be lost the reward of any who did well in deeds. Al-Kahf ( The Cave ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi