Keluarga David: Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Dia tak Menyesal!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA —  Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dinilai tidak benar-benar menyesali perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora (17 tahun). Sehingga perilaku Mario Dandy yang cengengesan saat meminta maaf kepada korban menjadi sorotan publik. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Tidak ada, tidak ada penyesalan dia. Kami tidak melihat adanya penyesalan. Saat itu dia pasang cable ties itu, itu juga ada ngomong dia minta maaf sambil cengengesan itu. Jadi dia itu tidak menyesal,” ujar paman dari David Ozora, Alto Luger, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Kemudian, menurut Alto, jika tersangka Mario Dandy itu benar-benar menyesali perbuatannya maka yang bersangkutan semestinya memikirkan dan mengajak korban bertemu. Sehingga, kata Alto, pada saat pengacara dari Mario Dandy mengatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatan keji itu terhadap anak korban David Ozora adalah sebuah kebohongan dan hanya khayalan belaka.

ADVERTISEMENTS

“David sudah 10 kali mengatakan ‘nggak usah datang, nggak usah ketemu, go send aja’. Tapi dia itu tiga kali mengancam David untuk ditembak. Jadi kalau mau bilang menyesal itu menurut kami itu adalah sebuah kehaluan,” tutur Alto.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandhy Satriyo dengan dakwaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora. Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

ADVETISEMENTS

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version