DPR Dukung Polri Bentuk Satgas TPPO

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Satuan ini akan dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Irjen Asep Edi Suheri.

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mendukung langkah Polri membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini jadi tindak lanjut memberantas oknum pelindung dan sindikat maupun jaringan TPPO.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Bagus, Polri saya kira merespon kasus TPPO ini dengan cepat,” kata Muhaimin, Kamis (8/6).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Nantinya, ia menekankan, tinggal bagaimana implementasi bisa dilakukan secara maksimal. Muhaimin meminta, Satgas TPPO untuk mempelajari dan menelusuri modus-modus pengiriman korban TPPO ke negara tujuan.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sehingga, dapat dilakukan upaya-upaya preventif yang efektif dan efisien dalam pemberantasan sindikat jaringan TPPO. Selain itu, ia mendorong Satgas TPPO bekerja sama TNI, Polri dan aparat penegak hukum lain.

ADVERTISEMENTS

Itu dirasa perlu dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap potensi pengiriman korban TPPO melalui jalur darat, laut maupun udara. Apalagi, pemetaan potensi wilayah rawan dan rentan menjadi penting dilakukan.

ADVETISEMENTS

“Terutama, di daerah perbatasan perlu dilakukan,” ujar Muhaimin.

Apalagi, Muhaimin menekankan, sekarang modus operandi TPPO juga semakin beragam yang membutuhkan terobosan penanganan. Muhaimin turut mengimbau masyarakat untuk proaktif membantu satgas jika menemukan dugaan TPPO.

Ia mengingatkan, apapun penegak hukum, termasuk Satgas TPPO tersebut, tidak akan bisa berjalan sendirian. Karenanya, Muhaimin menambahkan, proaktif masyarakat diperlukan untuk bersama-sama memberantas TPPO.

“Jangan sungkan melaporkan kepada aparat penegak hukum kalau ada informasi soal TPPO di lingkungan terdekat,” kata Muhaimin.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version