Geledah Kantor PDAM, KPK Temukan Bukti Dokumen Kasus Yana Mulyana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan suap yang menjerat wali kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, lokasi yang digeledah penyidik, meliputi kantor PDAM Tirtawening, Diskominfo Kota Bandung, dan beberapa rumah pihak yang terkait dengan kasus itu. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (8/6/2023) dan Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini diantaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS

Seluruh bukti yang ditemukan itu segera dianalisis oleh tim penyidik. Dengan begitu, kasus korupsi tersebut dapat segera diusut sampai tuntas

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, KPK menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan CCTV serta jaringan internet Bandung Smart City. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Bandung pada Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Kemudian, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi serta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

ADVETISEMENTS

OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang. Lembaga antirasuah itu pun mengamankan Yana di rumah dinasnya.

Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya, sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat, serta uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan bath Thailand senilai Rp 924,6 juta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version