Tak Lagi Mangkir, Majelis Hakim PN Jakpus Pemutus Tunda Pemilu Penuhi Panggilan KY

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi) Hakim Syuraih Al Qadi merupakan sosok hebat pada masa Umar bin Khattab

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah menuntaskan pemanggilan ulang sekaligus pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara Prima vs KPU. Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban itu sebenarnya sudah dipanggil KY pada Selasa (30/5). Namun, mereka tidak menghadiri pemanggilan KY tanpa alasan jelas. 

ADVERTISEMENTS

“Pemanggilan kedua terhadap Majelis Hakim PN Jakpus dilakukan pada 13 Juni 2023,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya pada Rabu (14/6/2023). 

ADVERTISEMENTS

Dalam pemanggilan kedua ini, tiga hakim PN Jakpus tersebut tak lagi mangkir. Mereka menjawab panggilan KY guna menghadiri pemeriksaan dalam kapasitas sebagai hakim terlapor. 

ADVERTISEMENTS

“Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Miko. 

ADVERTISEMENTS

Walau demikian, Miko enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus itu. Pasalnya, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. 

ADVERTISEMENTS

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ucap Miko. 

ADVERTISEMENTS

Diketahui, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih pada Senin (6/3/2023). 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

ADVERTISEMENTS

“Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar hakim tinggi ketua Sugeng. 

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI.

“Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA,” kata Juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Ahad (28/5/2023).

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version