Kamis, 02/05/2024 - 00:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Lagi Mangkir, Majelis Hakim PN Jakpus Pemutus Tunda Pemilu Penuhi Panggilan KY

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah menuntaskan pemanggilan ulang sekaligus pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara Prima vs KPU. Putusan tersebut memuat amar salah satunya menyatakan penundaan Pemilu 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban itu sebenarnya sudah dipanggil KY pada Selasa (30/5). Namun, mereka tidak menghadiri pemanggilan KY tanpa alasan jelas. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pemanggilan kedua terhadap Majelis Hakim PN Jakpus dilakukan pada 13 Juni 2023,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya pada Rabu (14/6/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam pemanggilan kedua ini, tiga hakim PN Jakpus tersebut tak lagi mangkir. Mereka menjawab panggilan KY guna menghadiri pemeriksaan dalam kapasitas sebagai hakim terlapor. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bawaslu: Aksi Gibran Bagi Susu di CFD Kegiatan Politik Tapi Bukan Kampanye

“Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Miko. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Walau demikian, Miko enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus itu. Pasalnya, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. 

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ucap Miko. 

Diketahui, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih pada Senin (6/3/2023). 

Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Berita Lainnya:
Heboh! Aksi Pendukung Timnas Indonesia U-23 Pukul Wasit Shen Yinhao Pakai Piring

“Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar hakim tinggi ketua Sugeng. 

Putusan PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

Atas putusan PT DKI, Partai Prima menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan kasasi Partai Prima melawan KPU RI.

“Proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5/2023) kemarin sudah diterima MA,” kata Juru bicara MA Suharto kepada wartawan, Ahad (28/5/2023).

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi