Selasa, 30/04/2024 - 08:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu: Aksi Gibran Bagi Susu di CFD Kegiatan Politik Tapi Bukan Kampanye

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Sakhroji membenarkan bahwa kasus cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta merupakan kegiatan Politik.“Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik,” jelas Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia menjelaskan, kegiatan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut benar adanya soal pembagian susu gratis merk Greenfil terhadap warga yang sedang CFD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Harga Bawang Merah di Bengkulu Tembus Rp100 Ribu per Kg
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hanya saja, keputusan Bawaslu RI nomor laporan 001/12/2023 terkait tindak pidana tersebut dinyatakan tidak memenuhi tindak pidana pemilu.

ADVERTISEMENTS

Namun, karena kegiatan CFD itu telah diatur dalam Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor. Terdapat pasal 7 ayat 2 yang melarang kegiatan politik di atas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan itu, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesui dengan Pergub 12/2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kenpentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” jelas Sakhroji.

Berita Lainnya:
Belum Satu Tahun Diresmikan Jokowi, Tol Bocimi Amblas, Siap Harus Tanggung Jawab?

Ia menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menindaklanjuti terkait rekomendasi tersebut.

“Kita kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi