Sabtu, 27/07/2024 - 11:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Kurban untuk Umat Islam

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

MALANG — Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban. Ada ulama yang mengatakan berkurban itu wajib tetapi ada pula yang mengatakan berkurban ini hukumnya sunnah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Melihat hal itu, Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri memberikan penjelasannya. Jika mengacu pada pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka hukumnya akan lebih mengarah pada sunnah muakkad. “Maksudnya adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Menurut dia, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Untuk yang ingin menganggap itu wajib, maka dipersilahkan. Begitu pula bagi yang menganggap itu sunnah juga dipersilahkan untuk mengikutinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, badah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup. Jika mampu melaksanakannya tiap tahun, maka sebaiknya ia berkurban karena hal tersebut merupakan bagian dari syari’at.

Berita Lainnya:
Tanda Bekas Sujud
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Pria disapa Arif ini juga memberikan beberapa anjuran bagi yang ingin melaksanakan kurban. Pertama, yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk langsung menyembelih hewan kurban tersebut jika ia berani dan bisa. Jika tidak bisa, maka dapat diwakilkan ke mereka yang bisa menyembelih. Pemilik hewan kurban tersebut juga dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan dilakukan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Anjuran kedua yaitu tidak memotong kuku atau rambutnya sampai penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan. “Namanya anjuran ya memang tidak wajib dilakukan. Namun akan lebih baik jika bisa dilakukan dan dilaksanakan,” jelas Arif.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Arif juga mengatakan, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus masuk kategori hewan ternak. Hewan yang masuk kategori hewan ternak ialah sejenis unta, sapi, kambing, domba ataupun biri-biri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Adapun syarat hewan kurban terdapat dari dua sisi, yaitu dari sisi fisik dan umur. Jika dari sisi fisik, hewan kurban itu harus sehat, tidak cacat dan memiliki tanduk. Kemudian sehat di sini merujuk pada tidak sakit, hewan harus gemuk dan memiliki daging. 

Berita Lainnya:
Apakah Boleh Muslim Terima Bantuan Darah dari Pendonor yang Makan Daging Babi?

Lalu dari sisi umur, kata dia, unta harus berusia minimal lima tahun. Kemudian sapi berusia minimal dua tahun dan kambing dan sejenisnya berumur minimal satu tahun.

Jika sudah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal, maka bisa menggunakan hewan jadza’ah. Artinya, menggunakan kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun.

Kemudian terkait pelaksanaan kurban ini seharusnya dilaksanakan pada saat Idul Adha 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Tidak ada syarat tempat untuk melaksanakan kurban. “Hanya saja lebih baik jika dilakukan di tempat salat atau ibadah, seperti di masjid ataupun lapangan,” kata dia menambahkan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi