Selasa, 30/04/2024 - 00:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Kurban untuk Umat Islam

ADVERTISEMENTS

MALANG — Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban. Ada ulama yang mengatakan berkurban itu wajib tetapi ada pula yang mengatakan berkurban ini hukumnya sunnah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Melihat hal itu, Ketua Program Studi Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri memberikan penjelasannya. Jika mengacu pada pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka hukumnya akan lebih mengarah pada sunnah muakkad. “Maksudnya adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Untuk yang ingin menganggap itu wajib, maka dipersilahkan. Begitu pula bagi yang menganggap itu sunnah juga dipersilahkan untuk mengikutinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, badah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup. Jika mampu melaksanakannya tiap tahun, maka sebaiknya ia berkurban karena hal tersebut merupakan bagian dari syari’at.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Tiga Waktu Terbaik untuk Memohon Ampunan Allah

Pria disapa Arif ini juga memberikan beberapa anjuran bagi yang ingin melaksanakan kurban. Pertama, yakni dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk langsung menyembelih hewan kurban tersebut jika ia berani dan bisa. Jika tidak bisa, maka dapat diwakilkan ke mereka yang bisa menyembelih. Pemilik hewan kurban tersebut juga dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan dilakukan. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Anjuran kedua yaitu tidak memotong kuku atau rambutnya sampai penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan. “Namanya anjuran ya memang tidak wajib dilakukan. Namun akan lebih baik jika bisa dilakukan dan dilaksanakan,” jelas Arif.

Arif juga mengatakan, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus masuk kategori hewan ternak. Hewan yang masuk kategori hewan ternak ialah sejenis unta, sapi, kambing, domba ataupun biri-biri.

Adapun syarat hewan kurban terdapat dari dua sisi, yaitu dari sisi fisik dan umur. Jika dari sisi fisik, hewan kurban itu harus sehat, tidak cacat dan memiliki tanduk. Kemudian sehat di sini merujuk pada tidak sakit, hewan harus gemuk dan memiliki daging. 

Berita Lainnya:
Kisah Nabi Muhammad Obati Anak Gadis Yatim Saat Idul Fitri 

Lalu dari sisi umur, kata dia, unta harus berusia minimal lima tahun. Kemudian sapi berusia minimal dua tahun dan kambing dan sejenisnya berumur minimal satu tahun.

Jika sudah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal, maka bisa menggunakan hewan jadza’ah. Artinya, menggunakan kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun.

Kemudian terkait pelaksanaan kurban ini seharusnya dilaksanakan pada saat Idul Adha 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Tidak ada syarat tempat untuk melaksanakan kurban. “Hanya saja lebih baik jika dilakukan di tempat salat atau ibadah, seperti di masjid ataupun lapangan,” kata dia menambahkan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi