Berkurban tapi Sering Tinggalkan Sholat, Apa Hukumnya?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Berkurban memiliki sejumlah ketentuan dalam Islam. Para ulama menyampaikan bahwa berkurban adalah bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT dan sebagai rasa syukur kepada-Nya.

ADVERTISEMENTS

Berkurban juga berarti menghidupkan kembali sunnah Nabi Ibrahim AS, ketika Allah memerintahkannya untuk berkurban dengan putranya, Nabi Ismail. Berkurban adalah cara untuk memperluas jiwa dan keluarga, menghormati tetangga, kerabat dan teman, serta bentuk sedekah kepada orang miskin.

ADVERTISEMENTS

Namun bagaimana jika orang yang berkurban itu jarang sholat atau bahkan sering meninggalkan sholat? Apakah kurbannya diterima dan apakah dia boleh mengonsumsi daging kurban tersebut?

ADVERTISEMENTS

Guru Besar Hadits dan Ilmu Hadits Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Dr Muhammad Al-Ashmawy menjelaskan, jika orang yang meninggalkan sholat telah menyangkal atau karena menolak kewajiban sholat lima waktu, maka ia sudah kafir. Adapun jika sudah kafir berarti ia tidah sah melaksanakan kurban.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Jadi kalau ada orang yang meningalkan sholat karena lalai atau malas, tapi meyakini kewajiban sholat lima waktu, maka dia termasuk Muslim yang tidak taat menurut mayoritas ulama. Dan kurbannya tetap sah, dan dia boleh memakannya,” paparnya, dilansir Masrawy.

ADVERTISEMENTS

Di jagat medsos Mesir, para netizen mengutip pendapat bahwa tidak boleh berkurban dan memakan daging kurban bagi orang yang meninggalkan sholat.

ADVERTISEMENTS

Al-Ashmawy mengatakan, pendapat tersebut mengacu pada mazhab yang berpendapat bahwa Muslim yang meninggalkan satu kali sholat karena lalai itu termasuk kafir. Ini adalah pandangan dari mazhab Imam Ahmad yang terkenal dan didasarkan pada fatwa para ulama Kerajaan Arab Saudi.

ADVERTISEMENTS

“Memang itu adalah pendapat yang lebih kuat, dan pendapat yang mayoritas adalah yang paling rojih (kuat),” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Adapun terkait hukum berkurban, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap Muslim yang mampu. Adapun sunnah muakkad, yaitu sunnah yang memiliki keutamaan besar atau sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan.

Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض, فطيبوا بها نفسا.

“Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sungguh ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version