Selasa, 07/05/2024 - 03:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam

ADVERTISEMENTS

Pernikahan Ilustrasi. PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya dalam Islam

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki berinisial JEA menganut agama Kristen, sementara calon mempelai wanita SW adalah seorang muslimah. Lalu bagaimana hukumnya pernikahan beda agama dalam Islam?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pendakwah yang juga ketua pengurus wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta KH. Rakhmad Zailani Kiki mengatakan pernikahan beda agama antara laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim dilarang dalam Islam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Larangan pria non-Muslim menikahi perempuan Muslimah bersumber dari Alquran di surat Al Baqarah ayat 221: 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cara Tobat Dari Perbuatan Zina

 

وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ,

 

Artinya: “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” 

 

Adapun dalil haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi yang Rasulullah SAW pernah menceraikan putrinya yaitu Zainab ra dari suaminya yang masih enggan masuk Islam. Lalu setelah suaminya masuk Islam, Zainab ra. dinikahkan lagi kepadanya dengan mahar dan pernikahan baru. 

 

 عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد 

Berita Lainnya:
Sule Sebut Mahalini akan Pindah Agama: Sudah Diizinkan Nikah Secara Islam di Jakarta

 

Artinya, “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi).

 

Kiai Kiki mengatakan dalil larangan tersebut diperkuat lagi dengan ijma’ atau kesepakatan ulama atas hukum haram perempuan muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim sebagaimana dinukil oleh ulama lintas mazhab dari generasi salaf maupun khalaf dan menganggapnya sebagai hukum yang qath’i atau pasti tanpa perbedaan pendapat di kalangan para ulama Islam. 

 

 

 

Kiai Kiki menjelaskan Imam as-Syafi’i bahkan menegaskan di…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi