Jumat, 17/05/2024 - 09:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Siswa SD Aniaya Temannya Hingga Babak Belur di Jombang

JOMBANG–Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangani kasus seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang yang tega menganiaya temannya hingga babak belur. Video penganiayaan siswa SD di Jombang ini viral di media sosial.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dengan mencari identitas keduanya. Setelah didapat, kepolisian berupaya memberi ruang dialog kepada orangtuanya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami lakukan mediasi terkait video viral penganiayaan terhadap anak di wilayah hukum Polres Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto di Jombang, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Hp Jangan Dimatiin Ya Pak, Cerita Ayah Korban Kecelakaan Mengerikan Bus Rombongan SMK di Subang

Ia mengatakan, mediasi mempertemukan kedua orangtua korban dan pelaku. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono, Kepala Sekolah Dasar Mohammad Sidiq, ibu korban IK dan ibu pelaku SM.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Mediasi itu juga disaksikan UPTD PPA Sri Mujiati, Dinas Sosial Kabupaten Jombang Olvy Robertina Loedji, pekerja sosial Digit Dwi Permana. Hasil dari pertemuan tersebut, kata Aldo, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PKS Masih Berpeluang Usung Anies Maju Pilgub Jakarta 

Selain itu, kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata. “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,” kata Aldo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Korban tak berani melawan…

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi