Sebagai contoh pemberian BPJS Kesehatan ke masyarakat miskin. Kemenko PMK coba memberi kemudahan agar masyarakat miskin dapat segera memperoleh fasilitas kesehatan tanpa proses berbelit.
Dalam kasus ini Kemenko PMK langsung mengambil langkah untuk mendata masyarakat miskin yang belum mempunyai BPJS Kesehatan tanpa harus berurusan lagi dengan instansi BPJS Kesehatan. Begitu juga untuk iurannya, Kemenko PMK mendata sebaik-baiknya agar masyarakat miskin masuk dalam kategori BPJS Kesehatan-Penerima Bantuan Iuran.
Contoh lainnya sebut saja koordinasi yang dilakukan Kemenko PMK dalam mengatur distribusi bantuan sosial. Kemenko PMK di bawah arahan Muhadjir Effendy telah menyusun mekanisme bahwa masyarakat miskin bakal memperoleh bantuan sosial multiprogram, jadi tidak hanya satu alokasi bantuan saja.
Bantuan multi program terhadap masyarakat miskin yang dikoordinasikan Kemenko PMK terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNP Kementerian Sosial, ditambah bantuan dari dana desa, pemerintah daerah, bahkan dana CSR swasta sekaligus.
Memperhatikan kesesuaian arahan Presiden Jokowi dan langkah cepat Menko Muhadjir serta implementasi kinerja di lapangan tersebut merupakan perkembangan yang patut kita puji. Dan, tentunya menumbuhkan optimisme dalam upaya pengentasan kemiskinan secara terpadu oleh pemerintah.
Dalam langkah-langkah yang mungkin sederhana namun sesungguhnya memiliki dampak luar biasa, jika dilakukan secara responsif, konkret dan konsisten serta fokus pada penyelesaian persoalan. Justru dalam hal ini mungkin bisa kita saksikan kehadiran ‘revolusi mental’ sesungguhnya yang kita butuhkan dalam hal pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem
Sumber: Republika