Ini 21 Kampus Berstatus PTN-BH

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonom lebih besar jika dibandingkan dengan perguruan tinggi bentuk lain. Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 21 PTN-BH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN-BH terdiri dari:

ADVERTISEMENTS

Universitas Andalas

ADVERTISEMENTS

Universitas Syiah Kuala

ADVERTISEMENTS

Institut Pertanian Bogor

ADVERTISEMENTS

Universitas Indonesia

ADVERTISEMENTS

Universitas Pendidikan Indonesia

ADVERTISEMENTS

Universitas Gadjah Mada

ADVERTISEMENTS

Universitas Airlangga

ADVERTISEMENTS

Institut Teknologi Bandung

Universitas Hasanuddin

Universitas Diponegoro

Institut teknologi Sepuluh November

Universitas Brawijaya

Universitas Padjadjaran

Universitas Negeri Semarang

Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Yogyakarta

Universitas Sebelas Maret

Universitas Negeri Padang

Universitas Negeri Surabaya

Universitas Sumatera Utara

Universitas Terbuka

Status PTN BH yang memberikan otonom kepada kampus untuk mengelola keungan itu dinilai tak semerta-merta membuat kampus meringankan biaya kuliah bagi mahasiswanya. Sebaliknya, kampus justru semakin ketergantungan dengan biaya kuliah.

“Mestinya begitu (mencari keuntungan di luar dari biaya pendidikan). Tapi ini tidak dilakukan, kampus justru mengalami ketergantungan dengan biaya kuliah, dan ini dosis tarifnya terus naik,” jelas Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, kepada Republika, Selasa (4/7/2023).

Ubaid melihat uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan sejak 2013 hanyalah akal-akalan kampus untuk melegalkan tarif mahal. UKT, kata dia, sangat memberatkan mahasiswa dan juga orang tua. Terlebih, dalam proses penentuan UKT dan kategori-kategorinya pun kampus-kampus tidak terbuka dan partisipatif.

“Proses penentuan besaran UKT itu gimana? Kemudian besaran biayanya juga tiba-tiba diumumkan tanpa ada mekanisme penghitungan dan pertimbangan yang jelas,” ujar dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version