Jumat, 03/05/2024 - 06:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Ini 21 Kampus Berstatus PTN-BH

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonom lebih besar jika dibandingkan dengan perguruan tinggi bentuk lain. Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 21 PTN-BH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), perguruan tinggi negeri yang berstatus PTN-BH terdiri dari:

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Universitas Andalas

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Universitas Syiah Kuala

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Institut Pertanian Bogor

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Universitas Indonesia

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Universitas Pendidikan Indonesia

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Catatan Komisi X DPR pada Hardiknas 2024: Kebijakan Pendidikan Terlalu Top Down

Universitas Gadjah Mada

Universitas Airlangga

Institut Teknologi Bandung

Universitas Hasanuddin

Universitas Diponegoro

Institut teknologi Sepuluh November

Universitas Brawijaya

Universitas Padjadjaran

Universitas Negeri Semarang

Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Yogyakarta

Universitas Sebelas Maret

Universitas Negeri Padang

Universitas Negeri Surabaya

Universitas Sumatera Utara

Universitas Terbuka

Status PTN BH yang memberikan otonom kepada kampus untuk mengelola keungan itu dinilai tak semerta-merta membuat kampus meringankan biaya kuliah bagi mahasiswanya. Sebaliknya, kampus justru semakin ketergantungan dengan biaya kuliah.

“Mestinya begitu (mencari keuntungan di luar dari biaya pendidikan). Tapi ini tidak dilakukan, kampus justru mengalami ketergantungan dengan biaya kuliah, dan ini dosis tarifnya terus naik,” jelas Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, kepada Republika, Selasa (4/7/2023).

Berita Lainnya:
UMJ Fasilitasi Beasiswa Pendidikan Bagi Warga Persyarikatan Kabupaten Garut

Ubaid melihat uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan sejak 2013 hanyalah akal-akalan kampus untuk melegalkan tarif mahal. UKT, kata dia, sangat memberatkan mahasiswa dan juga orang tua. Terlebih, dalam proses penentuan UKT dan kategori-kategorinya pun kampus-kampus tidak terbuka dan partisipatif.

“Proses penentuan besaran UKT itu gimana? Kemudian besaran biayanya juga tiba-tiba diumumkan tanpa ada mekanisme penghitungan dan pertimbangan yang jelas,” ujar dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi