Kamis, 16/05/2024 - 02:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidik akan Periksa Pengacara Maqdir Ismail Terkait Aliran Korupsi BTS 4G

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim surat pemanggilan terhadap pengacara Maqdir Ismail selaku pendamping hukum terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan (IH). Pemanggilan terhadap Maqdir itu dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal itu dilakukan untuk permintaan keterangan atas klaim pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait dengan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik meminta Maqdir datang ke penyidik Jampidsus pada Senin (10/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Selain diminta untuk memberikan keterangan terkait pengembalian Rp 27 miliar tersebut, kata Ketut, dalam pemanggilan itu, penyidikan di Jampidsus juga meminta agar Maqdir sekaligus datang membawa uang Rp 27 miliar yang disebut dalam bentuk mata uang dolar AS itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan terhadap Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait pernyataan adanya orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar,” kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Surya Paloh Ungkap NasDem Mungkin Usung Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2024

“Sesuai dengan surat pemanggilan, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi. Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus meminta kepada Maqdir Ismail membawa serta uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia menerangkan, pemanggilan Maqdir dilakukan tim penyidikan di Jampidsus agar membuat terang proses pengungkapan adanya aliran dana dari terdakwa Irwan ke pihak yang diduga sebagai penerima. Dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim di Jampidsus terus menggali pembuktian adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait dengan aliran dana dugaan korupsi BTS 4G Bakti,” ucap Ketut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Timnas Amin Dibubarkan di Rumah Anies, Surya Paloh tak Hadir

Pada Selasa (4/7/2023), Maqdir menyampaikan adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar AS ke kantor firma hukumnya di Jakarta. Uang tersebut diduga bersumber dari aliran dana terdakwa Irwan menyangkut korupsi BTS 4G Bakti.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Benar, ada pengembalian uang setara dengan Rp 27 M ke pihak kami melalui pihak swasta terkait perkara (korupsi) BTS,” kata Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pengembalian tersebut bertepatan saat Irwan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Maqdir belum bersedia membeberkan pengembalian uang tersebut dari pihak mana. Akan tetapi, Maqdir menyampaikan, akan meneruskan pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut ke penyidik Jampidsus.

Namun sampai Kamis (6/7/2023), Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) mengaku belum ada menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak Irwan tersebut. “Belum ada kita terima,” ucap Febrie.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi