Senin, 03/06/2024 - 20:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemendag Tindak Tegas Penjualan MinyaKita Secara Bundling

Warga mengantre untuk membeli sembako (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan, ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling. “Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Wamendag Jamin Stok Aman Meski Harga Pangan Banyak Naik

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket. Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp 14 ribu  per liter atau Rp 15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan. Menurut Moga, penjualan nakal selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Harga Eceran Tertinggi Minyakita Bakal Dinaikkan
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut. “Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” kata Moga.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi