Selasa, 21/05/2024 - 11:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejaksaan Agung

Denny Indrayana.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif ke Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan terlapor mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkannya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan. Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses mengingat SPDP baru saja diserahkan per tanggal 10 Juli kemarin.

Berita Lainnya:
Harga Jual Meningkat, Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Kian Marak

“Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twitter berinisial DI (Denny Indrayana).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

SPDP itu, kata Ketut, terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Berita Lainnya:
Kejagung Periksa Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM terkait Korupsi Timah

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Ketut.

ADVERTISEMENTS

Ditangani dengan cepat…

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi