Jumat, 17/05/2024 - 02:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Laki-Laki Muslim Memakai Gelang Rantai Perak, Bolehkah?

Ilustrasi Muslim. Laki-Laki Muslim Memakai Gelang Rantai Perak, Bolehkah?

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Di zaman modern ini, berbagai jenis aksesori telah tersedia untuk menunjang penampilan, baik laki-laki maupun perempuan. Penggunaan aksesoris ini asalkan tidak berlebihan dan tidak membahayakan untuk keselamatan diri, bukanlah hal yang diharamkan dalam Islam.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Namun pertanyaannya, bagaimana bila aksesori misalnya berupa gelang rantai perak ini digunakan oleh laki-laki? Bagaimana hukumnya kaum laki-laki memakainya, meskipun bukan terbuat dari emas? Jika untuk kesehatan apakah ada pengecualian?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Seorang Istri Mengambil Uang Suami, Ini Kata Nabi Muhammad

BACA JUGA: 8 Amalan Sunnah di Hari Jumat, Jika Dikerjakan Mendapat Pahala

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dilansir dari About Islam pada Jumat (14/7/2023), secara umum, laki-laki dilarang bersikap seperti perempuan, termasuk dalam hal berpakaian dan memakai hiasan seperti gelang, kalung, dan anting.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai gelang perak karena dianggap meniru perempuan,” kata Wael Shehab, PhD dalam Studi Islam dari Universitas Al-Azhar dan saat ini Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Ragam Tradisi Syawalan di Indonesia, tak Hanya Grebeg Syawal

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Semoga Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan sebaliknya.” (HR An-Nawawi)

ADVERTISEMENTS

Namun, pepatah syariah mengatakan keharusan melonggarkan larangan jika berhadapan dengan kasus kesehatan. Sehingga ketika ada seorang laki-laki diharuskan memakai rantai perak untuk alasan medis, maka diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS

“Jadi, jika seorang pria diharuskan memakai gelang karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut,” ujar Shehab.

Patut dicatat perak tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria mungkin memakai cincin perak.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi