Jumat, 03/05/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cerita Kejaksaan Tinggi DIY Bongkar Kasus Mafia Tanah

ADVERTISEMENTS

 YOGYAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto saat jumpa pers di Kejati DIY, Yogyakarta, Senin, mengatakan penetapan Krido sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini, dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino,” ujar Ponco.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebagai Kepala Dispertaru DIY, menurut dia, Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ketika Yusril Bertanya ke Hasan Nasbi, Apakah Romo Magnis Bicara Omong Kosong?

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dari hasil gratifikasi, uang tunai Rp300 juta berhasil kami sita sebagai bukti di pengadilan,” ungkap dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain gratifikasi, kata Ponco, Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

“Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas tanah kas desa malah justru bekerja sama dengan mafia tanah,” tutur dia.

Berita Lainnya:
Anggota Komisi I DPRD Jabar Dorong Pemekaran Desa di Jabar

Menurut dia, antara Krido dan Robinson juga terjalin komunikasi aktif melalui sambungan telepon mengenai masalah tanah kas desa.

“Dengan peralatan canggih kita kloning hasil pembicaraa-nya. Banyak pembicaraan aktif terkait urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan Robinson,” ungkap dia.

Kejati DIY memutuskan menahan KS selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

“Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri,” ujar Ponco.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan atas perbuatannya, Krido Suprayitno dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Herwatan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi