Sabtu, 18/05/2024 - 05:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun

JAKARTA — Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji menuntut Mahfud atas nilai kerugian senilai Rp5 triliun. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan gugatan yang diajukan oleh kubu Panji Gumilang itu. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Gugatan terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin 17 Juli 2023,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (20/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Gugatan ini masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun isi petitumnya pertama meminta hakim mengabulkan gugatan Panji untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Mahfud MD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement statementnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil Rp5 dan imateril Rp5 triliun,” ujar Zulkifli mengutip petitum Panji Gumilang. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Keempat, Panji menuntut sahnya sita jaminan terhadap barang milik Mahfud MD baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dari jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian. Kelima, menyatakan Mahfud MD patuh dan taat terhadap putusan ini. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Keenam, menetapkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan,” ujar Zulkifli. 

ADVERTISEMENTS

Ketujuh, menetapkan Mahfud MD membayar uang paksa sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan. Kedelapan, menyatakan bahwa isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Mahfud MD. 

ADVERTISEMENTS

“Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” ucap Zulkifli. 

Berita Lainnya:
Ustazah Wanti-wanti Anies Baswedan: Jangan Mau Disuruh Jadi Menteri

Di sisi lain, PN Jakpus juga sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. PN Jakpus menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan tersebut pada 26 Juli 2023

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tercatat didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sidang perdana pada Rabu 26 Juli 2023,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Sabtu (15/7/2023). 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi