Rabu, 22/05/2024 - 08:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Digugat Panji Gumilang Triliunan Rupiah, Mahfud: Urusan Enteng 

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Syekh Panji Gumilang, terhadap dirinya. Bagi Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp 5 triliun itu merupakan perkara enteng. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng aja,” kata Mahfud lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Bahkan, Mahfud menyebut gugatan tersebut merupakan urusan “sepele” dan ia siap menghadapinya. “Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap, tapi tidak perlu persiapan,” kata menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu. 

Berita Lainnya:
5 Tahun Lagi Anies Bisa Jadi Seperti Prabowo Jika Terima Tawaran Menteri

Mahfud menyebut, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut. “Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan aja,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Setelah berbicara dengan percaya diri soal gugatan tersebut, Mahfud lantas meninggikan suara dan mengangkat telunjuknya sembari memperingati Panji Gumilang. Ia menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Fakta Terkini Pesawat Latih Jatuh di BSD: 3 Korban Tewas, Pesawat Milik Indonesia Flying Club

Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji. 

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel. 

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel sebesar Rp 5 dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” demikian bunyi petitum Panji.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi