Senin, 17/06/2024 - 06:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jakpro Banding Putusan KPPU Soal Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

JAKARTA — Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan proses untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan putusan KPPU, Jakpro dinyatakan terbukti secara sah melanggar undang-undang dalam kasus tersebut. “Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Iwan membela bahwa Jakpro tidak bersalah dalam kasus tersebut, seperti yang diputuskan komisioner KPPU. Dia menyebut, Jakpro menjalankan tugas sesuai aturan sebagai BUMD DKI Jakarta dalam melakukan revitalisasi TIM.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Iwan.  

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Aksi Kecam Israel, Aliansi Umat Islam Jogja-Jateng Boikot Gerai McD, KFC dan Starbucks di Sleman

Mengenai hasil putusan komisioner yang ditetapkan pada Selasa (18/7/2023), menurut Iwan, Jakpro sepenuhnya tunduk pada hukum yang berlaku. Dia menyampaikan, perseroan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memitigasi potensi risiko pada masa yang akan datang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Jakpro sebagai perusahaan yang professional akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Iwan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Komisioner KPPU menyampaikan putusan kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM, Selasa (18/7/2023). Hasil putusan menunjukkan PT Jakpro yang merupakan terlapor I tidak dikenai denda, sementara terlapor lainnya dijatuhkan hukuman denda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Menyatakan bahwa terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan di dalam persidangan yang berlangsung di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Erick Thohir: Alhamdulillah Rumput Stadion Utama Bagus

Dalam kasus tersebut, pelaksana tender yakni PT Jakpro adalah terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai terlapor III. Hanya saja, hukuman denda tidak diberikan kepada Jakpro.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Menghukum terlapor II membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan dg pelanggaran di bidang persaingan usaha),” lata Chandra.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain denda dikenakan kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, majelis komisi KPPU juga menjatuhi denda miliaran rupiah terhadap PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. “Menghukum terlapor III membayar denda Rp 11,2 miliar yang harus disetor ke kas negara,” ujar Chandra.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi