Kamis, 16/05/2024 - 07:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Penjelasan KPU Soal tak Atur Sanksi ‘Kampanye Colongan’ 

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juli 2023 itu, KPU melarang peserta pemilu melakukan ‘kampanye colongan’, tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KPU lewat Pasal 79 dalam beleid tersebut KPU memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik itu bentuknya pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Masih dalam pasal yang sama, KPU melarang partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang memuat unsur ajakan. Dilarang pula mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum maupun di media sosial di luar masa kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Larangan kampanye sebelum jadwal itu juga ditegaskan dalam Pasal 69. Kendati demikian, KPU tak memuat ketentuan sanksi dalam beleid tersebut. Lewat Pasal 76, KPU hanya menyebutkan, “perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya”. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PPP Tegaska Belum Putuskan Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, pihaknya tak memuat ketentuan sanksi karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur sanksi bagi pelaku curi start kampanye.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Semua pelanggaran itu sanksinya mengacu ke ketentuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Kalau Pasal 279 (UU Pemilu) kan memang tidak mengatur sanksi (curi start kampanye). Masa kita bikin-bikin,” kata Mellaz kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kebijakan KPU RI tidak mengatur sanksi curi start kampanye ini berbeda dengan KPU RI periode sebelumnya. Dalam aturan kampanye Pemilu 2019, yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, KPU mengatur sanksi administratif bagi pelaku curi start kampanye. 

ADVERTISEMENTS

Sanksi bagi pelaku kampanye colongan Pemilu 2019 meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. 

ADVERTISEMENTS

Terkait hal ini, Mellaz menegaskan bahwa KPU periodenya tidak berpandangan sama dengan KPU periode sebelumnya. Namun, Mellaz membantah bahwa pihaknya tidak serius menegakkan aturan kampanye. 

Berita Lainnya:
Petinggi Partai Golkar Umrah, Airlangga: Syukuri Hasil Pemilu 2024

“Sanksi kan semuanya yang dimandatkan oleh undang-undang, itu pun juga yang lakukan (penindakan) lembaga lain (Bawaslu), bukan KPU. Itu lah konstruksi yang kita susun di peraturan KPU tentang kampanye,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu. 

Sementara itu, dalam beberapa bulan terakhir sudah bertebaran atribut partai di berbagai tempat umum. Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada April 2023 misalnya mendapati 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi terpampang di tempat umum. Berdasarkan survei yang dilakukan JPPR terhadap warga di sekitar lokasi pemasangan atribut kampanye itu, mereka mengaku merasa terganggu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi