Jumat, 17/05/2024 - 00:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkot Depok Kaji Sanksi Denda untuk Parkir Liar

Petugas Dishub Kota Depok membuka gembok pada mobil yang telah digembok sejak pagi karena parkir sembarangan di Jalan Raya Margonda, Depok, (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 DEPOK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang mengkaji peraturan denda bagi pelaku parkir liar. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, (28/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Menurutnya, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar atas pelanggaran yang dilakukan dan menimbulkan efek jera. “Besaran dendanya masih kami godok,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ari menjelaskan, Dishub Depok sebelumnya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Melalui studi banding peraturan yang diterapkan di Jakarta, parkir liar disanksi dengan penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

“Tapi mereka juga berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dia juga menyebut, peraturan ini masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan diserahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi