Polres Aceh Barat Himbau Penyalahgunaan BBM di Empat SPBU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

#attachment_caption

MEULABOH – Polres Aceh Barat melakukan himbauan melalui spanduk tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, himbauan tersebut ditujukan kepada pengelola SPBU terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan BBM, Sabtu (05/08/23).

ADVERTISEMENTS

Upaya preventif tersebut dengan memasang spanduk pada sejumlah SPBU diseputaran Kota Meulaboh, seperti di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo, SPBU Jembes, dan SPBU Suak Raya.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, SH mengatakan pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin.

“Ada 4 SPBU yang telah kami berikan himbauan, ”ujar Kasat Samapta.

Kasat Samapta, berharap kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

ADVERTISEMENTS

“Barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta”

ADVERTISEMENTS

“hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Karianta.[]

Editor : Biro Meulaboh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version