Selasa, 30/04/2024 - 19:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Aceh Barat Himbau Penyalahgunaan BBM di Empat SPBU

ADVERTISEMENTS

MEULABOH – Polres Aceh Barat melakukan himbauan melalui spanduk tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, himbauan tersebut ditujukan kepada pengelola SPBU terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan BBM, Sabtu (05/08/23).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Upaya preventif tersebut dengan memasang spanduk pada sejumlah SPBU diseputaran Kota Meulaboh, seperti di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo, SPBU Jembes, dan SPBU Suak Raya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, SH mengatakan pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
17 Ribu Lebih Wisatawan Berkunjung ke Sabang saat Libur Lebaran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ada 4 SPBU yang telah kami berikan himbauan, ”ujar Kasat Samapta.

ADVERTISEMENTS

Kasat Samapta, berharap kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta”

Berita Lainnya:
Kebakaran Hebat Landa Meunasah Manyang Aceh Besar

“hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Karianta.[]

Editor : Biro Meulaboh

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi