Dua Hakim Agung Beda Pendapat Soal Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Sobandi. FOTO/Republika

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bertindak layaknya malaikat bagi Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati dalam tahap kasasi di MA.

ADVERTISEMENTS

Namun ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu.

ADVERTISEMENTS

Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati.

“Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (8/8/2023).

Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim.

ADVERTISEMENTS

Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana.

ADVERTISEMENTS

Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya,” ujar Sobandi.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Ferdy Sambo pantas bernafas lega. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati pasca-MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.

ADVERTISEMENTS

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati.

Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version