Senin, 06/05/2024 - 11:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Hakim Agung Beda Pendapat Soal Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bertindak layaknya malaikat bagi Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati dalam tahap kasasi di MA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
43 Calon Hakim di MA Tempuh Seleksi Kesehatan-Kepribadian

Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya,” ujar Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pantas bernafas lega. Mantan Kadiv Propam Polri itu lolos dari hukuman mati pasca-MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.

Berita Lainnya:
Taruna Tingkat Dua STIP Jadi Tersangka Tunggal Tewasnya Putu Satria

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati.

Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi