Anak Sudah Berkeluarga Masih Wajibkah Menafkahi Orang Tuanya? Ini Penjelaskan MUI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

#attachment_caption

Kantor MUI.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Dalam Islam, konsep nafkah terhadap orang tua juga memiliki arti penting. Anak-anak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua mereka, terutama saat orang tua tersebut sudah lanjut usia atau membutuhkan perawatan khusus. 

ADVERTISEMENTS

Hal ini berdasarkan ajaran kasih sayang, hormat, dan penghormatan terhadap orang tua sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran dan Hadis. Kewajiban ini termasuk memberikan perawatan fisik, emosional, dan finansial kepada orang tua.

ADVERTISEMENTS

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, konsep nafkah diatur dalam Islam dan juga dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Imam Ar-Rofi’i, sebagaimana disebutkam dalam kitab al-‘Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3; secara sebab-sebab wajib nafaqah ada tiga :

ADVERTISEMENTS

1. Sebab pernikahan. Maka, suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa. 

ADVERTISEMENTS

Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minumanan, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoreis, orang tua boleh memberikan kebutuhan dan aksesoris tersebut,  jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.

ADVERTISEMENTS

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

ADVERTISEMENTS

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version