Selasa, 30/04/2024 - 22:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Buntut Polusi Parah, Menteri LHK Sebut akan Evaluasi Pembangkit Milik Industri

ADVERTISEMENTS

Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pembangkit mandiri yang dioperasikan oleh industri dan sektor ritel seperti mal. Saat ini totalnya ada 21 pembangkit baik itu PLTU maupun PLTD yang dioperasikan secara mandiri oleh industri maupun mal secara mandiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pemerintah Segera Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami akan melakukan evaluasi dan klarifikasi sampai inspeksi di lapangan terhadap pembangkit baik itu PLTU maupun diesel yang dioperasikan industri dan mal,” ujar Siti di kantor Marves, Jumat (18/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Siti menjelaskan khususnya di Jakarta ada sembilan pembangkit diesel maupun PLTU yang dioperasikan sektor industri dan mal. Nantinya, jika emisi polusi yang dihasilkan melebihi ambang batas yang dipatok oleh kementerian, maka pemerintah akan menindak tegas.

ADVERTISEMENTS

“Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh. Itu kelihatannya akan sangat cepat,” ujar Siti.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Proyek PT PP di Luar Negeri Gunakan Dana Perbankan Internasional

 

Selain pembangkit, ia menjelaskan ada beberapa aspek yang menyebabkan polusi udara di Jakarta memburuk. Termasuk diantaranya sektor transportasi, industri dan pembakaran limbah elektronik. 

Selain itu, Siti Nubaya juga menjelaskan bahwa polusi udara di Jakarta lebih buruk dari wilayah lain karena kondisi geografis Jakarta. Ia menjelaskan posisi gelombang emisi yang keluar ke laut tidak banyak karena terhalang gedung gedung tinggi. 

Kondisi ini mengakibatkan polusi menjadi bergumul di satu wilayah saja. “Kemudian selain itu ada daerah-daerah yang gedung-gedungnya tinggi. Nah, ini dalam pergerakan polusi udara, kita sebutnya street canyon. Artinya, udara yang polutif itu bergerak begini-begini aja gitu, kagak bisa ke mana-mana,” tambah Siti Nurbaya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi