Senin, 03/06/2024 - 21:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi Bali Terapkan Patroli Digital Tangkap WNA Pelanggar Izin

 DENPASAR — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengintensifkan pengawasan keimigrasian dengan menerapkan patroli secara digital untuk menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Kami kerahkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk patroli keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito di Denpasar, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dia menjelaskan kegiatan patroli secara digital dapat membantu petugas mendapatkan informasi tambahan dalam melakukan pengawasan WNA, di antaranya melalui aktivitas di media sosial (medsos).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Ia menyebut salah satu pengawasan WNA yang melanggar izin tinggal yakni menangkap warga negara asing asal Kroasia berinisial PB. WNA tersebut terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa on arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Dia menambahkan PB yang merupakan WNA laki-laki berusia 47 tahun itu ternyata menggunakan izin tinggal kunjungannya itu untuk bekerja memasarkan properti di Bali.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
KPK Fasilitasi BPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti, padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sugito mengatakan Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Selain itu, tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Pria asal Kroasia itu kemudian dideportasi kembali ke negaranya pada Senin (28/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi maskapai Qatar Airways QR-963 tujuan Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan ke negaranya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Selain Dugaan Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Terjerat Kasus KDRT
ADVERTISEMENTS

Kantor Imigrasi, kata dia, tidak menanggung biaya deportasi, namun sepenuhnya menggunakan uang pribadi PB.

Dia menyebut sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, selain dideportasi, WNA melanggar izin tinggal juga mendapatkan penangkalan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mencatat jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.

Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan penyebab yang beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi